Marlen Sitompul | Jum'at, 10/05/2019 12:28 WIB
Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali
Jakarta - Dalam rangka menyikapi wacana pemindahan ibu kota negara, DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Nantinya, Pansus DPR akan membahas sejumlah aspek termasuk Undang-Undang tentang pemindahan ibu kota negara.
Ketua
Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan, Pansus tersebut akan mengkaji secara keseluruhan terkait UU Ibu Kota. Sebab, sudah ada UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Meski demikian, kata Amali, terkait dengan urusan pengkajian pemindahan tersebut mulai dari tempat hingga anggaran diserahkan kepada pemerintah.
"Kita serahkan pada pemerintah karena menyangkut teknis, teknisnya mereka yang akan putuskan," kata Amali, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/5).
DPR, kata Amali, hanya fokus kepada UU yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara. Soal lokasi nantinya akan dikaji pemerintah dan diserahkan kepada DPR.
"Kita terserah bagaimana kajian pemerintah disampaikan pada DPR, ini kan baru wacana-wacana, ada di sekitar Jakarta, Jawa, luar jawa," katanya.
Menurutnya, jika pemerintah sudah melakukan perencanaan terkait pemindahan ibukota, maka bisa dipastikan sudah ada perhitungannya, dan itu tidak dalam satu tahun anggaran namun dibagi dalam "multiyears".
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, ada tiga kandidat wilayah yang bakal menjadi lokasi pemindahan ibu kota, yakni Pulau Sumatera, Pulau Sulawesi dan Pulau Kalimantan.
Tiga kandidat wilayah itu merupakan kelanjutan dari Rapat Terbatas (Ratas) membahas tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4).
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Pemindahan Ibu Kota