Marlen Sitompul | Jum'at, 10/05/2019 21:14 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir di gugatan praperadilan. Dimana, Sofyan Basir menggugat statusnya sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sofyan sudah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Apalagi, kata Febri, sejulmlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut telah divonis oleh pengadilan Tipikor dan saat ini sudah menjalani hukuman pidana.
"Kami juga sangat yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini. Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," pungkas Febri.
Sofyan Basir resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu (8/5).
Selaku pemohon,
Sofyan Basir mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam hal ini selaku termohon.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Johannes dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.
KEYWORD :
Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir