Kivlan Zein saat menerima surat panggilan dari tim kepolisian di Bandara Soetta. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Isu tentang penangkapan Kivlan Zein di Bandara Soekarno Hatta oleh Kepolisian Republik Indonesia hanya isapan jempol saja. Kivlan yang akan terbang menuju Batam pada Jumat (10/5) malam, didatangi polisi.
Dalam pertemuan dengan polisi itu hanya menyampaikan surat panggilan kepada Kivlan terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan dugaan makar.
"Kasih surat panggilan saja. Nggak ada itu penangkapan. Kita hanya panggilan saja kok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, kemarin.
Ditambahkan Argo Yuwono, Kivlan juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Hal ini untuk kepentingan penyidikan dari dugaan kasus tersebut.
"Iya benar dicekal," sambung Argo Yuwono.
Dalam surat pencekalan yang diterima merdeka.com, Kivlan mulai dicekal mulai hari ini 10 Mei 2019. Dalam surat itu, Kivlan dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
KEYWORD :Kivlan Zein Makar Argo Yuwono