Sabtu, 23/11/2024 05:09 WIB

SUAP DANA HIBAH KONI

KPK Tunggu Laporan Jaksa untuk Jerat Menpora Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memutuskan status hukum Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memutuskan status hukum Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, sejumlah fakta persidangan menjadi bukti tambahan penyidik KPK untuk menjerat dugaan keterlibatan Imam Nahrawi.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik KPK masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terkait fakta yang muncul dalam persidangan.

"Nanti jaksa penuntut akan laporan seperti apa itu akan dikembangkan. Kita tunggu saja," kata Saut, ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/5).

Saut menegaskan, KPK tidak tergesa-gesa dalam menentukan status hukum tindak kejahatan korupsi. Ia meminta publik bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Memang prosesnya gitu, tunggu nanti setelah putusan jaksa akan lapor," katanya.

Diketahui, jaksa KPK meyakini bahwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan uang senilai Rp 11,5 miliar kepada pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Jaksa meyakini bahwa uang tersebut diterima untuk kepentingan Menpora Imam Nahrawi. Penyerahan uang melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Hal itu dikatakan jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5).

"Sebagaimana keterangan terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya Rp 11,5 miliar," kata jaksa Ronald saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, sejak awal Hamidy dan Miftahul Ulum telah menyepakati komitmen pemberian atas pencairan dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI. Hamidy dan Ulum sepakat bahwa besaran fee 15-19 persen dari nilai total dana hibah.

Menurut jaksa, keterangan Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang harus dikesampingkan.

Jaksa menilai keterangan mereka berdiri

KEYWORD :

Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :