Sabtu, 23/11/2024 15:31 WIB

Tarif Batas Atas Pesawat Terbang Turun 12%-16% Mulai Besok

Penurunan dibelakukan pada rute-rute seperti ke Jayapura dan rute-rute gemuk seperti di Jawa.

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan Tarif Batas Atas pesawat terbang antara 12%-16%, mulai berlaku besok, Rabu (15/5/2019).

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah tetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16%, berlaku mulai besok, Rabu (15/5/2919).

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membahas tindak lanjut tarif angkatan udara, di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Penurunan dibelakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Menko Darmin menjelaskan, Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

Menko Darmin menegaskan bahwa diperlukan sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Menko Darmin.

Turut hadir pada rakor kali ini antara lain: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir; Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo; Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit; Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk Sahala Lumban Gaol.

KEYWORD :

Kinerja Perhubungan Tarif penerbangan Menko Ekonomi Darmin Menhub Budi Karya Tarif Batas Atas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :