Ilustrasi pemilu
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan tenaga kesehatan di daerah untuk melaksanakan pelayanan kesehatan, termasuk melakukan investigasi penyebab meninggalnya petugas Pemilu 2019.
Hingga saat ini, telah dilakukan investigasi penyebab kematian petugas pemilu di 15 provinsi. Hasilnya, diketahui jumlah korban meninggal di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Jawa Tengah 44 jiwa, Jawa Timur 60 jiwa, Banten 16 jiwa, Bengkulu 7 jiwa, Kepulauan Riau 3 jiwa, Bali 2 jiwa, Kalimantan Selatan 8 jiwa, Kalimantan Tengah 3 jiwa, Kalimantan Timur 7 jiwa, Sulawesi Tenggara 6 jiwa, Gorontalo tidak ada, Kalimantan Selatan 66 jiwa, dan Sulawesi Utara 2 jiwa.
Berdasarkan laporan dinas kesehatan dari 15 provinsi itu jika diakumulasikan, ditemukan kematian disebabkan oleh 13 jenis penyakit dan 1 kecelakaan. 13 penyakit tersebut adalah infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multi organ. Kebanyakan usia korban meninggal di kisaran 50-59 tahun.
Selanjutnya, Sekjen Kemenkes drg. Oscar Primadi mengatakan terkait jadwal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu dilihat terlebih dahulu jadwal padatnya seperti apa.
Karena terkait penjadwalan ini perlu pendalaman lebih lanjut dengan KPU. “Nantinya kita akan bahas bersama KPU untuk perencanaan pemilu mendatang,” katanya
Ke depannya, kata Sekjen, petugas pemilu yang dipekerjakan diupayakan mempunyai kondisi kesehatan yang baik, lingkungan pekerjaan yang sehat, tidak merokok dan tidak terpapar asap rokok, ruangan yang cukup luas, dan ritme kerja dan jam kerja di atur dengan baik, serta memberikan porsi istirahat yang cukup.
Petugas KPPS Penyebab Kematian Kementerian Kesehatan