Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Setnov bakal diperiksa sebagai saksi Dirut PT PLN Sofyan Basir selaku tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Diketahui, nama Setnov berulang kali disebut dalam kasus suap PLTU Riau-1. Setnov merupakan pihak pertama yang dimintai bantuan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo untuk menjalin komunikasi dengan pihak PLN terkait permohonan dalam bentuk IPP yang diajukan Blackgold Natural Resources Limited dan anak usahanya Samantaka Batubara.
Hal ini lantaran permohohan yang diajukan Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara tak kunjung ditanggapi PT PLN sejak Oktober 2015.
Menyanggupi permintaan itu, Setnov mengenalkan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar di Komisi VII DPR yang membidangi energi. Eni yang kemudian mengenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir.
Bahkan, Setnov disebut bakal mendapat fee yang sama dengan yang diterima Kotjo dari proyek senilai US$900 juta tersebut. Keduanya bakal menerima US$6 juta atau 24 persen dari US$ 25 juta yang merupakan fee Johannes Kotjo sebagai agen PT China Huadian Engineering Company (CHEC) dalam proyek ini.
Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir