Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Puji diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BBD (Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Penyidik juga memanggil Kepala Sub Direktorat DAK Fisik II Kementerian Keuangan Yuddi Saptopranowo. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Budi.
Belum diketahui detail kaitan Puji dan Yuddi dalam kasus ini. Namun, kuat dugaan keduanya mengetahui banyak ihwal suap DAK yang menjerat orang nomor satu di Tasikmalaya tersebut.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK Tasikmalaya. Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.
Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Suap ini terjadi pada awal 2017, saat Budi diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya.
Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK. Budi bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo membantunya mendapatkan alokasi DAK.
Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, pada Juli 2017, Budi kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan dan memberikan uang sebesar Rp200 juta.
Setelah adanya pemberian uang, pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya akhirnya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar. Selanjutnya, pada 3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih berkaitan dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya.
Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :Kasus Korupsi Walikota Tasikmalaya Dana Perimbangan