Marlen Sitompul | Selasa, 14/05/2019 15:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ahli Hukum Perdata dari Universitas Indonesia Akhmad Budi Cahyono mengatakan pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pasal yang membuat jaminan berupa kebendaan dalam hal ini jaminan fidusia memiliki kekhususan dibandingkan jaminan lainnya untuk mengikat kreditur dan debitur.
Dia menjelaskan jaminan fidusia sendiri merupakan sebuah jaminan khusus kebendaan yang mengikat antara kreditur dan debitur sejak jaman Belanda, jaminan fidusia merupakan jaminan khusus kebendaan yang memberikan penerima jaminan dalam hal ini kreditur lebih diutamakan (preferent).
Hak khusus yang diterima kreditur jaminan fidusia dibandingkan dengan kreditur lainnya sudah diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.
“Salah satu karakteristik sebuah jaminan khusus kebendaan yakni mudah dalam pelaksanaan eksekusinya. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa dalam jaminan khusus kebendaan, debitur telah mengikatkan diri dengan kreditur untuk memberikan jaminan secara khusus kepada kreditur berupa benda yang dimiliki debitur guna menjamin kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian pokoknya jika debitur wanprestasi,” kata Akhmad, saat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli di MK, Senin (13/5).
Dia menjelaskan kemudahan eksekusi tersebut penting guna menarik kreditur untuk memberikan dananya dalam bentuk pinjaman agar memberikan keyakinan dan kepastian hukum bagi kreditur bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya. Tanpa adanya kemudahan ini, kreditur tentunya enggan untuk memberikan dananya dalam bentuk pinjaman kepada debitur.
Selain itu, objek jaminan fidusia umumnya adalah benda bergerak yang nilainya tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan benda tetap. Nilai yang tidak terlalu tinggi tersebut jangan sampai kreditur dirugikan disebabkan biaya untuk melakukan eksekusi saat debitur wanprestasi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai bendanya.
“Salah satu kemudahan dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia adalah dengan pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 UU
Jaminan Fidusia junto Pasal 29 ayat 1a UU
Jaminan Fidusia. Apabila
Debitur tidak mau menyerahkan objek jaminan yang berada dibawah penguasaannya secara sukarela dalam rangka eksekusi, maka kreditur dapat melakukan upaya paksa melalui pelaksanaan titel eksekutorial dengan melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan,” ungkapnya.
Akhmad mengungkapkan kemudahan eksekusi jaminan fidusia selain terdapat di titel eksekutorial pada Pasal 15 ayat 2 juga terdapat di parate eksekusi sebagaimana diatur Pasal 15 ayat 3 UU
Jaminan Fidusia junto Pasal 29 ayat 1 huruf b dan c UU
Jaminan Fidusia. Berbeda dengan title eksekutorial, parate eksekusi dilakukan tanpa bantuan pengadilan dengan cara melalui pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi serta penerima fidusia.
“Meskipun mekanisme parate eksekusi tidak bisa memasukan upaya paksa dalam bentuk permohonan eksekusi melalui pengadilan, namun demikian parate eksekusi tetap memiliki arti yang penting bagi kreditur apabila benda yang dijadikan jaminan adalah benda bergerak tidak berwujud seperti saham dan piutang lainnya yang tidak diperlukan penyerahan secara fisik bendanya dalam rangka melakukan eksekusi. Mekanisme ini tentunya akan memangkas waktu dan biaya eksekusi,” ujarnya.
Sementara itu, ahli hukum perdata dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Aria Suyudi menyampaikan pada prinsipnya jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan yang diberikan kepada kreditor sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Pada jaminan kebendaan benda bergerak yang bersifat non-possessory (tanpa penguasaan) jaminan fidusia pada sistem hukum Indonesia didasarkan kepada konsep bahwa kepemilikan atas benda bergerak tertentu yang dijaminkan debitur telah dialihkan secara kepercayaan kepada kreditur. Dimana debitur tetap diperbolehkan untuk menguasai dan menggunakan benda bergerak tersebut untuk keperluannya.
“UU
Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi kreditur untuk melakukan eksekusi jika debitur cidera janji. Bila terjadi cidera janji, berdasarkan Pasal 15 ayat 3 kreditur diperkenankan atas kekuasaannya sendiri untuk melakukan penjualan atas benda jaminan. Hal ini dapat pahami karena benda bergerak memiliki sifat yang mudah dipindah tangankan dan mudah dipisah atau ganti,” ungkapnya.
Terkait dengan eksekusi pada jaminan fidusia, Aria menambahkan eksekusi tanpa melalui pengadilan merupakan praktek terbaik di dunia internasional. Salah satu contohnya di Australia eksekusi jaminan bisa dilakukan serta merta oleh kreditur atau wakilnya, pada Pasal 123 Personal Property Security Act 2009 mengatur bahwa Kreditur diperkenankan untuk menyita jaminan, dengan cara yang diperbolehkan oleh undang-undang, jika debitur cidera janji dalam perjanjian penjaminan.
"Mayoritas penarikan benda jaminan dilakukan oleh lembaga jasa penagihan utang (debt collector). Industri penagihan utang sendiri diatur oleh pemerintah. Beberapa negara bagian memiliki regulasi khusus tentang tenaga jasa penagihan utang ini dan memberlakukan sertifikasi terhadap profesi tersebut," ungkapnya.
Sedangkan di Amerika Serikat, pada Buku 9 Pasal 609 Universal Commercial Code (UCC) mengatur pemegang hak jaminan dapat melakukan penarikan jaminan melalui proses peradilan atau tanpa proses peradilan jika dilakukan tanpa mengganggu kedamaian (without breach of peace).
"Berdasarkan Survei Easy of Doing Business (EoDB) 2019 diketahui dari 133 negara yang di survei memiliki ketentuan dalam sistem jaminan benda bergerak memungkinkan dapat dilakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan jika debitur wanprestasi. Jumlah ini meningkat 30 persen dari Survei EoDB tahun 2010, yang ketika itu mencatat hanya 100 negara yang diketahui memiliki ketentuan eksekusi tanpa melalui pengadilan," imbuhnya
Lebih jauh, Aria menambahkan peningkatan 133 negara ini menunjukkan bahwa seluruh dunia bergerak ke arah penyederhanaan eksekusi jaminan benda bergerak dengan tidak melalui pengadilan, untuk memastikan pelaksanaan hak yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
KEYWORD :
Jaminan Fidusia Kasus Hukum Debitur Menkumham