Ketum PPP, Romahurmuziy tersangka KPK
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketum PPP, Rommahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Menolak permohonan praperdilan yang diajukan pemohon seluruhnya," kata hakim tunggal, Agus di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5).Dalam pertimbangannya, hakim memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan yang dilakukan KPK sah untuk dilakukan. Termasuk proses penyadapan yang dilakukan sebelum tangkap tangan digelar juga dilaksanakan dengan sah secara hukum.Hakim Agus juga beranggapan sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan.Baca juga :
Majelis PPP Desak Muktamar Digelar Tahun Ini
Majelis PPP Desak Muktamar Digelar Tahun Ini
KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi