Sabtu, 23/11/2024 06:23 WIB

KPK Pastikan Menag Lukman Terima Suap Jual Beli Jabatan

KPK meyakini uang ratusan juta rupiah yang disita tim penyidik saat penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait dengan kasus suap jual beli jabatan.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang ratusan juta rupiah yang disita tim penyidik saat penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait dengan kasus suap jual beli jabatan.

Saat menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim, penyidik KPK menyita uang Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. Penggeledahan itu terkait kasus suap jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy.

"Yang pasti ketika ada barang bukti yang disita berarti itu diduga terkait dengan pokok perkaranya," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/5).

KPK memastikan akan terus mendalami mengenai uang tersebut. Termasuk mendalami pihak pemberi uang ratusan juta tersebut kepada Menteri Lukman.

"Nanti detailnya di penyidikan akan diklarifikasi misalnya yang rupiah itu dari mana, yang valuta asing dari mana. Itu kan bagian dari teknis penyidikan," katanya.

Dalam proses pendalaman ini, tak tertutup kemungkinan penyidik bakal kembali memeriksa Lukman. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Lukman pada Rabu (8/5) lalu. Uang ratusan juta ini menjadi salah satu poin yang dicecar penyidik saat memeriksa Lukman.

"Kalau dibutuhkan pendalaman lagi akan kami panggil kembali," katanya.

Selain soal uang ratusan juta yang disita dari ruang kerja Lukman, KPK juga menemukan adanya dugaan pemberian uang Rp 10 juta dari Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin kepada Lukman.

Haris yang kini telah menyandang status tersangka itu memberikan uang kepada Lukman sebagai ucapan terima kasih karena telah memilih dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemag Jatim.

Lukman telah melaporkan penerimaan uang itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, Direktorat Gratifikasi KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dilakukan Lukman beberapa hari setelah tim penyidik menangkap sejumlah pihak terkait kasus ini.

"Kami tidak bisa tindaklanjuti dengan penerbitan SK karena itu dilaporkan setelah OTT 10 atau 11 hari setelah OTT. kalau dilaporkan setelah OTT atau ada proses hukum tentu kami koordinasi menunggu proses hukum," katanya.

KEYWORD :

Menag Lukman Hakim Jual Beli Jabatan PPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :