Sabtu, 23/11/2024 18:41 WIB

Bowo Sidik Tak Cabut BAP Soal Rp2 Miliar dari Mendag Enggartiasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keterangan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dalam berita acara pemeriksaan (BAP) belum dicabut alias masih sama.

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keterangan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dalam berita acara pemeriksaan (BAP) belum dicabut alias masih sama.

Termasuk keterangan dalam BAP soal dugaan gratifikasi berupa uang Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

"Setau saya belum ada. Sejauh ini belum ada informasi soal pencabutan keterangan itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

Hal itu menanggapi pernyataan Sahala Panjaitan yang mengaku sebagai kuasa hukum Bowo yang baru menggantikan Saut Edward Rajagukguk. Sahala mengaku mendapatkan kuasa sebagai pengacara Bowo pada 2 Mei 2019 dan Saut Edward Rajagukguk dicabut kuasanya sebagai pengacara Bowo pada 29 April 2019.

Dalam kesempatan itu, Sahala menyatakan jika Bowo ingin mengubah sejumlah keterangan yang sudah disampaikannya ke penyidik. Diantaranya, berkaitan dengan keterangan Bowo soal penerimaan gratifikasi dari menteri Enggartiasto dan Dirut PLN Sofyan Basir.

Febri menegaskan, yang berhak memberi atau mencabut keterangan itu adalah tersangka ataupun saksi. Sementara pengacara posisinya adalah melakukan pendampingan hukum.

"Yang memberikan keterangan itu kan tersangka atau saksi, jadi ketika ada perubahan, maka yang merubah itu adalah tersangka atau saksi bukan pengacara," tegas  Febri.

"Jadi dia (pengacara) tidak mengatur bagaimana saksi atau tersangka bicara apa, karena apa yang disampaikan saksi atau tersangka harus yang sebenar-benarnya, tersangka juga punya hak bicara. Jadi dimana posisi tersangka, saksi, dan pengacara itu perlu dipahami dan dilaksanakan secara profesional," ditambahkan Febri.

Awalnya Bowo ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) lantaran diduga menerima suap terkait distribusi pupuk. Dimana distribusi itu merupakan kerja sama antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain dugaan suap itu, Bowo ternyata juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah orang. Awal kasus itu mencuat, Saut Edward Rajagukguk selaku kuasa hukum Bowo sempat mengungkap sosok pihak yang diduga pemberi gratifikasi.

Diduga sosok itu adalah `direktur pada BUMN` dan `Menteri`. Belakangan mengemuka sosok tersebut diduga merujuk pada Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Kepada media, Enggar dan Sofyan kompak membantah hal tersebut. Lembaga antikorupsi tak membiarkan begitu saja informasi atas dugaan gratifikasi tersebut dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk di ruang kerja dan kediaman Enggar.

Diketahui, Bowo Sidik menyebut menerima uang Rp 2 Miliar dari Enggartiasto. Penerimaan uang itu dimaksudkan agar Bowo mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.

Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017. Bowo saat itu merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Saat itu, DPR beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.

Ihwal penerimaan uang itu disampaikan Bowo kepada penyidik. Kepada penyidik, Bowo mengaku pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.

Orang kepercayaan Enggar pada pertengahan Juni 2017 kemudian menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan. Bowo saat itu menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Dalam perkaranya, Bowo diduga menerima total Rp 1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk. KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber karena lembaga anti-rasuah itu mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan BSP, selaku anggota DPR.

Dalam proses penyidikan kasus ini KPK telah menyita uang Rp 8 miliar dalam bentuk 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang itu disita penyidik KPk dari kantor PT Inersia Tampak Engineer di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

KPK menduga uang dalam amplop itu dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar. Dalam Pemilu 2019, Bowo memang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

KEYWORD :

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Kasus Gula KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :