Marlen Sitompul | Rabu, 15/05/2019 11:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi banyak bukti dugaan keterlibatan PT Pupuk Indonesia terkait kasus suap distribusi pupuk yang menjerat Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti (AWI) dan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik
KPK sedang menajamkan atau memperkuat bukti terkait hal tersebut.
"Kalau informasi sudah banyak yang diperoleh
KPK, antara PT pupuk Indonesia, PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT HTK, itu kan pemetaan sejak awal yang kami lakukan. Karena sejak awal diduga PT HTK ini meminta bantuan BSP untuk kemudian bisa membangun kerjasama kembali dengan PT Pilog," kata Febri, Jakarta, Selasa (14/5).
Hal itu diungkapkan Febri menyusul kembali diperiksanya Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara, Senin (13/5). Achmad Tossin diketahui diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty.
Lembaga antikorupsi menaruh perhatian besar terkait kerjasama sejumlah perusahaan tersebut. Pasalnya,
KPK menduga terjadi praktik rasuah dalam proses tersebut.
"Sampai akhirnya kerjasama itu terjadi untuk pengangkutan produk-produk dari PT pupuk Indonesia tersebut. Nah tentu kami juga mendalami, karena sebelumnya
KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor PT pupuk dan anak perusahaannya, atau pihak-pihak yang terkait disana, tentu kami perlu mengklarifikasi dokumen-dokumen tersebut," ujar Febri.
Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti keterlibatan sejumlah petinggi perusahaan tersebut dalam sengkarut dugaan suap tersebut.
"Proses sampai MOU, proses sampai penunjukan itu juga menjadi perhatian
KPK. Karena dalam kasus ini suap ya, yang diduga mempunyai peran dan menerima uang adalah tersangka BSP, sebagai penerima, dan juga pihak pemberinya," kata Febri.
Selain Asty,
KPK juga menetapakan dua orang tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Yakni, anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar
Bowo Sidik Pangarso dan tangan kanan Bowo sekaligus pegawai PT. Inersia bernama Indung.
Bowo dan Indung diduga menerima suap dari Asty.
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Bowo diduga telah menerima suap beberapa kali dari PT Humpuss.
KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber karena lembaga anti-rasuah itu mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan Bowo, selaku anggota DPR. Salah satunya, Bowo diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.
Dalam proses penyidikan kasus ini
KPK telah menyita uang Rp 8 miliar dalam bentuk 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang itu disita penyidik
KPK dari kantor PT Inersia Tampak Engineer di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
KPK menduga uang dalam amplop itu dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar. Dalam Pemilu 2019 ini, Bowo kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
KEYWORD :
Kasus Pupuk Indonesia Bowo Sidik Pangarso KPK