Minggu, 24/11/2024 01:17 WIB

KPK Periksa Dua Direktur PLN untuk Kasus Sofyan Basir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direktur PLN untuk Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Dirut PLN, Sofyan Basir

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direktur PLN untuk Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Dua Direktur tersebut yakni, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara, Djoko R. Abumanan serta Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah, Amir Rosidin. Kemudian, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN, ‎Dedeng Hidayat juga dipanggil KPK untuk tersangka Sofyan Basir.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, ‎Rabu (15/5).

Selain para petinggi PLN, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan mantan Menteri Sosil (Mensos), Idrus Marham. Keduanya juga dipanggil untuk Sofyan Basir.

Namun, Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Jonan telah bersurat ke KPK terkait ketidak‎hadirannya. Dalam surat yang dikirimkan ke KPK, Jonan saat ini sedang dinas di luar negeri dan akan dijadwalkan ulang.

"Informasi ada surat dari pihak Kementeriaan ESDM, tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," kata Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.

Eni Saragih, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Eni Saragih, Idrus Marham, dan Sofyan Basir diduga bersama-sama telah menerima suap dari Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :