Marlen Sitompul | Rabu, 15/05/2019 11:50 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Logistic (PILOG), Ahmadi Hasan.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ahmadi Hasan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia akan diperiksa untuk tersangka Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti (AWI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," kata Febri, di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Selain Ahmadi Hasan,
KPK juga memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan PT PILOG, Teguh Hidayat Purbono; serta Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia, Beny Widata. Keduanya juga akan diperiksa untuk Asty Winasti.
KPK sendiri sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruang di Kantor PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya.
KPK menyita sejumlah dokumen yang disinyalir berkaitan dengan perkara suap ini.
Sejauh ini,
KPK telah tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR,
Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.
Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.
KEYWORD :
Kasus Pupuk Indonesia Bowo Sidik Pangarso KPK