Sabtu, 23/11/2024 07:29 WIB

Polda Metro Panggil Dokter Ani Hasibuan Besok

Dokter Ani Hasibuan dipanggilPolda Metro Jaya besok, untuk dimintai keterangannya terkait komentarnya atas meninggalnya ratusan pertugas KPPS.

dr Ani Hasibuan saat menjadi biontang tamu di TV One.(Foto: Jurnas/Dok TV One).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap dokter syaraf, Robiah Khairani Hasibuan (atau dokter Ani Hasibuan). Ani dijadwalkan diperiksa pada Jumat (17/05/2019), terkait komentarnya atas meninggalnya ratusan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Ya betul ada pemanggilan (dokter Ani),” terang Kabid Humas  Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (16/05/2019).
Kombes Argo menerangkan bahwa Ani dipanggil terkait dengan ucapan janggalnya berkenaan kematian petugas KPPS.

Ani diketahui sempat mengeluarkan pernyataan yang meragukan kematian 573 KPPS karena faktor kelelahan. Ia bahkan merasa lucu atas alasan tersebut. Ani juga sempat mempertanyakan peristiwa tersebut sebagai bencana pembantaian atau pemilu? Bahkan, dirinya tidak sepakat jika ada manusia meninggal karena kelelahan.

Ani meyakini ada penyakit lain yang menjadi faktor utama dari kematian seseorang. Kelelahan hanya bisa memicu penyakit itu kambuh, sebab sepengetahuannya efek terburuk dari kelelahan yaitu pingsan. Ani pun menyebut sudah menemui beberapa korban KPPS meninggal di Yogyakarta.

“Iya (diperiksa) soal kematian KPPS,” lanjut Kombes Argo.

Berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya yang terdaftar S.Pgl/1158/V/RES. 2.5/2019/Dit.Reskrimsus, Ani dipanggil pada Jumat untuk diklarifikasi soal ucapannya tersebut. Ani dijetahui sudah dipolisikan atas pernyataannya. Laporan polisi terhadapnya teregister dalam nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.

Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 56 KUHP.

KEYWORD :

Ani Hasibuan Argo Yuwono Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :