Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah saat menyampaikan orasi dihadapan ribuan buruh pada May Day, di depan Gedung DPR
Jakarta, Jurnas.com - Aparat kepolisian diimbau untuk tidak menggunakan pasal makar terhadap orang-orang yang hanya menyuarakan people power.
Ha itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, usai memimpin Focus Group Discussion Timwas Bencana Alam DPR RI bertema “Sistem dan Mekanisme Pembiayaan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana”, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).
Menurutnya, dalam Undang-Undang, makar hanya diberlakukan untuk mereka yang memiliki senjata.
"Kalau ngga punya senjata ngga bisa makar. Masa orang yang ngomong pakai mulut doang disebut makar," kata Fahri.
Fahri menjelaskan, bahasa hukum dari delik makar adalah onslag, dimana secara hukum, onslag pun dibagi atas dua, yakni onslag dengan menggunakan mulut, dan onslag dengan menggunakan senjata.
Namun setelah masa reformasi, onslag dengan menggunakan mulut pun dihapuskan, dan yang ada hanya onslag dengan menggunakan senjata.
"Udah lah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang. Jadi polisi ngga bisa menjerat Amien Rais dan Eggi Sudjana serta tokoh-tokoh lain dengan pasal makar hanya karena menyuarakan people power," tegasnya.
Fahri menegaskan, yang dilakukan oleh Amien Rais Cs hanyalah bagian dari kebebasan berekspresi di alam demokrasi, bukan makart. Sebab semua makar itu terkait dengan senjata, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, rencana pembunuhan, pakai senjata bukan pakai mulut.
"Jadi mulut ini udah nggak ada pidananya lagi sekarang, mulut udah aman di republik ini. Kok mulut jadi repot kita ini," sindir inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.
KEYWORD :Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Pasal makar