Sabtu, 23/11/2024 14:15 WIB

KPK Pertajam Bukti Keterlibatan PT Humpuss Dalam Suap Distribusi Pupuk

KPK mengantongi sejumlah bukti dugaan keterlibatan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dalam kasus suap sewa menyewa kapal untuk distribusi pupuk.

Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti dugaan keterlibatan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dalam kasus suap sewa menyewa kapal untuk distribusi pupuk.

KPK menduga Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak bermain sendiri dalam kasus ini.

Dugaan itu menguat seiring diperiksanya Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lykatompesy pada hari ini, Kamis (16/5/2019). Selain Theo, penyidik juga memeriksa Manager Keuangan PT HTK, Mashud‎ Masdjono sebagai sakai untuk tersangka tersangka Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti (AWI).

Demikian diungkapkan Juru Bi‎cara KPK, Febri Diansyah menanggapi pemeriksaan Komisaris PT HTK, Theo Lykatompesy dan Manager Keuangan PT HTK, Mashud Masdjono. Theo dan Mashud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.

"Dari identifikasi yang kami temukan tidak mungkin dia (Asty Winasti) berbuat sendiri. Nah itu yang sedang kami telusuri, bagaimana sebenarnya mekanisme di PT HTK tersebut, sehingga kami perlu juga memeriksa beberapa pihak, dan juga MOU atau kerjasama itu kan kerjasama korporasi," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

Namun, Febri enggan mengungkao secara terang terkait dugaan perintah dari petinggi atau rapat-rapat direksi PT HTK kepada Asty untuk menyuap Anggota Komisi VI DPR, fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. ‎Febri memastikan, pihaknya memang sedang menelusuri keterlibatan petinggi PT HTK dalam kasus ini.

"Kalau substansinya kami tidak b‎isa sampaikan, kalau materi yang lebih tekhnis tidak bisa kami sampaikan. Tapi, itu tentu jadi poin yang kami telusuri ya, apakah misalnya tersangka Asty ini dia berbuat sendiri. Tapi apa mungkin dia berbuat sendiri?," terang Febri.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, pada 30 Maret 2019. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kerjasama pengapalan produk Pupuk Indonesia.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.

KEYWORD :

Kasus Pupuk Indonesia Bowo Sidik Pangarso KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :