Taiwan legalkan pernikahan sesama jenis (Foto: Tyrone Siu/Reuters)
Taiwan, Jurnas.com - Parlemen Taiwan meresmikan undang-undang (UU) melegalkan pernikahan sesama jenis pada Jumat (17/5). Pengesahan ini menjadikan Taiwan sebagai negara Asia pertama yang memperbolehkan menikah dengan sesama jenis.
Isi UU itu, di antarnaya memperbolehkan pasangan sesama jenis untuk melakukan pernikahan eksklusif secara permanen dan pada klausal kedua yang akan memperbolehkan mereka mengajukan pendaftaran perkawinan" ke lembaga-lemabag pemerintah.
Dalam pemungutan suara, mayoritas anggota parlemen memberikan dukungan setelah di menit-menit terakhir kubu konservatif mengubah haluan dengan menyetujui draft aturan yang lebih sederhana.
Hasil Pemungutan suara itu merupakan kemenangan besar bagi komunitas LGBT di pulau setelah melakukan kampanye bertahun-tahun untuk menyuarakan kesamaan hak pernikahan dengan pasangan heteroseksual.
Dalam beberapa bulan terakhir, kelompok konservatif memobilisasi untuk menyingkirkan hukum rujukan apa pun tentang pernikahan sejenis. Mereka mengajukan RUU tandingan yang menawarkan aturan yang membatasi hubungan sesama jenis. Tetapi RUU itu harus berusah payah mendapat suara di parlemen.
Ratusan pendukung hak-hak gay berkumpul di dekat parlemen di Taipei saat debat dan pemungutan suara. Mereka kemudian merayakan kemenangan hak-hak gay.
Pemungutan suara dilakukan setelah pengadilan tinggi Taiwan memutuskan bahwa tidak mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah karena melanggar konstitusi.
Para hakim memberi pemerintah hingga 24 Mei tahun ini untuk melakukan perubahan atau melihat kesetaraan pernikahan diberlakukan secara otomatis. Tetapi tidak memberikan panduan terkait bagaimana peraturan itu akan dijalankan.
KEYWORD :Pernikahan Sesama Jenis Taiwan Asia Pasifik