Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo
Jakarta, Jurnas.com - Usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyebut Kemendagri sebagai pengguna anggaran proyek e-KTP.
Agus diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari.
"Pertama, saya jelaskan terkait anggaran, yang kedua terkait dengan multi years contract," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5).
Terkait anggaran, Agus menyinggung soal UU keuangan negara , no 17 thn 2003 dan UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 thn 2004. Dimana, wewenang dan tanggung jawab dari Menkeu dan Menteri teknis dalam hal ini Mendagri.
"Bahwa kalau Menkeu itu adalah sebagai pengolah fiskal, atau bendahara umum negara. Sementara kemendagri adalah pengguna anggaran," terangnya.
Sebagai pengguna anggaran, kata Agus, Kemendagri harus merencanakan, melaksanakan dan bertanggungjawab atas anggaran.
"Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pada saat akan pembayaran, mengeluarkan semua surat perintah membayar, itu semua dilakukan kemendagri," jelasnya.
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Agus mengatakan, Kemendagri kemudian membahas bersama DPR terkait penggunaan anggaran. Selanjutnya terkait multi years contract, Agus menilai hal tersebut tidak ada masalah.
"Justru diperlukan karena multi years contract tak terkait anggaran, tetapi terkait program atau proyek yang kalau mau dikerjakan, pngerjaannya lebih dari setahun," kata Agus.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
KEYWORD :Kasus e-KTP Menkeu Agus Marto Markus Mari