Pleno KPU Jakarta
Jakarta, Jurnas.com - Dugaan kecurangan dan penggelembungan suara sangat kentara terjadi di Dapil Jakarta II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri).
Hal ini terendus saat pleno terbuka rekapitulasi suara yang dilakukan KPU DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta.
Penggelebungan suara itu ditengarai terjadi di sejumlah wilayah kecamatan di Jakarta Pusat, serta saat pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia. Akibatnya, mayoritas parpol menolak tandatangan hasil pleno rakapitulasi suara untuk Pileg DPR RI Dapil Jakarta II.
Parpol yang menolak tandatangan hasil rekapitulasi suara itu diantaranya Gerindra, PPP, PKB, juga Hanura.
"Ada banyak temuan kesalahan di Dapil II dan Dapil III. Maka kami minta dilakukan penghitungan ulang di Dapil II dan Dapil III," ujar Zuli, seorang saksi dari Gerindra, Jumat (16/5/2019).
Penolakan sama juga disampaikan Asbit Mujahid selaku saksi dari PKB. Ia meminta Bawaslu Jakarta Pusat untuk meminta data C1 Plano DPR RI Dapil DKI Jakarta II sebagai data pembanding untuk dilakukan penundaan pleno rekapitulasi di KPU Jakarta Pusat.
"Kami memohon kepada Bawaslu Jakarta Pusat untuk meminta data C1 Plano DPR RI Dapil DKI Jakarta II, sebagai data pembanding guna keperluan kita menunda dan meminta waktu sanding data C1 plano DPR RI Dapil DKI Jakarta II di pleno rekapitulasi di KPU DKI Jakarta yang sidang plenonya sedang berlangsung," ujar Asbit.
Melalui secarik kertas yang disediakan KPU, Asbit menulis sikap keberatan atas perhitungan dan penetapan suara pemilihan umum Legislatif DPR RI Dapil DKI Jakarta II 2019 di Delapan Kecamatan Jakarta Pusat.
Masing-masing di Kecamtan Kemayoran, Kecamatan Tanah Abang, Kacamatan Sawah Besar, Kecamatan Senen, Kecamatan Menteng, Kecamatan Gambir, Kecamatan Johor dan Kecamatan Cempaka Putih.
Di delapan kecamatan itu, ada dugaan penggelembungan suara dalam jumlah sangat besar yang menguntungkan salah satu Parpol.
Penggelembungan suara Dapil Jakarta II Pleno Rekapitulasi KPU