Bendera kebangsaan Iran
Teheran, Jurnas.com - Mahkamah Agung Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap pria yang dituding membunuh seorang perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat, dalam sebuah perampokan.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan oleh media harian Iran pada Sabtu (18/5), terdakwa diketahui bernama depan Siamak.
Laporan itu juga menerangkan bahwa terdakwa telah membunuh seorang warga negara AS, Teresa Virginia, ketika mencoba merampok barang-barang dan mobilnya pada 2012 silam.
Mahkamah Agung menambahkan bahwa sejumlah kaki tangan dalam aksi perampokan bersenjata itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Adapun korban, dilansir dari Associated Press, merupakan ibu dari tiga anak, yang berada di Teheran untuk mengunjungi kerabat dari suaminya.
Diketahui, Iran merupakan salah satu negara yang menerapkan hukuman mati terbesar di dunia. Amnesty International merilis, Iran telah mengeksekusi lebih dari 250 orang tahun lalu, nomor dua setelah China.
Perempuan AS Iran Hukuman Mati