Sabtu, 23/11/2024 23:10 WIB

Jadi Mata-mata China, Mantan Perwira CIA Dihukum 20 Tahun Penjara

Mallory bermaksud menyerahkan informasi tentang aset manusia yang bekerja untuk intelijen AS.

Aksi kakek cabuli cucu terancam 15 tahun penjara. (Foto : Jurnas/doknet)

Washington, Jurnas.com - Mantan perwira CIA telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menjadi mata-mataChina dalam kasus yang dianggap sebagai bagian yang sangat mengbahayakan di komunitas intelijen Amerika Serikat (AS)
 
Kevin Mallory dihukum Juni lalu di bawah Undang-Undang Spionase karena menjual informasi pertahanan Amerika Serikat (AS) yang diklasifikasikan ke agen intelijen Tiongkok sebesar USD25.000 selama perjalanan ke Shanghai pada Maret dan April 2017, dan karena membuat pernyataan palsu.

Hakim yang memutuskan hukuman seumur hidup, menuding, Mallory bermaksud menyerahkan informasi tentang aset manusia yang bekerja untuk intelijen AS.

Pembela meminta hukuman 10 tahun, mengutip jumlah uang yang relatif sedikit dan fakta bahwa Mallory telah secara sukarela mengungkapkan kontaknya dengan China kepada mantan majikan CIA-nya.

Tetapi nomor telepon yang telah diberikan China kepada Mallory untuk memfasilitasi komunikasi rahasia, memberikan bukti kesalahan, demikian dugaan departemen kehakiman.

"Objek Anda adalah untuk mendapatkan informasi, dan objek saya harus dibayar," kata Mallory dalam pesan teks ke agen Cina pada Mei 2017.

KEYWORD :

Amerika Serikat China Perwira CIA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :