Minggu, 24/11/2024 00:55 WIB

Tegakkan Pemilu Jurdil, KPU dan Bawaslu Tolak 62.278 `Surat Suara Sampah` PSU Malaysia

Caleg PDIP Masinton Pasaribu menyebut surat suata tambahan yang masuk di luar jadwal 15 Mei 2019 itu sebagai surat suara sampah.

KPU dan Bawaslu jaga tegaknya Pemilu Jurdil

Jakarta, Jurnas.com - Upaya penegakan pemilu yang jujur, adil, dan melawan kecurangan ditunjukkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno rekapitulasi suara PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur.

Sikap negarawan KPU dan Bawaslu ini ditunjukkan dengan mengikuti permohonan parpol-parpol peserta pemilu yang meminta agar tidak melakukan penghitungan terhadap surat suara tambahan sebanyak 62.278 surat suara yang masuk di luar deadline jadwal yang ditetapkan, yakni 15 Mei 2019.

Hampir seluruh parpol peserta pemilu, meliputi PDIP, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Demokrat, Perindo, Hanura, PSI, Berkarya, dan PKPI menolak penghitungan surat suara tambahan yang tak sesuai jadwal tahapan. Hanya NasDem dan Golkar yang setuju surat suara yang oleh sejumlah orang disebut "surat suara siluman" itu dihitung. Alasannya, surau itu masuk di luar deadline yang sudah ditetapkan KPU.

"Kami Bawaslu tetap sesuai kombinasi. Kami merekomendasi untuk penghitungan tetap, yang diterima pada tanggal 15 Mei sejumlah suara 22.807. Itulah rekomendasi kami. Rekomendasi ini akan disurat ulang," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (19/5).

Setelah itu, papat pleno sempat diskors. Kemudian Abhan dan Ketua KPU Arief Budiman sempat menggelar rapat tertutup untuk membahas persoalan ini.

Akhirnya, Arief mengamini rekomendasi Bawaslu. Namun, ia meminta agar surat rekomendasi dibuat malam ini juga.

"Pada prinsipnya rekomendasi Bawaslu bisa jalankan. Tetapi sampai saat ini, kami akan terlebih dahulu menunggu rekomendasi tertulis dikeluarkan Bawaslu, kemudian atas dasar rekomendasi itu KPU akan menindaklanjuti," kata Arief.

Arief menjelaskan, apabila rekomendasi itu dijalankan malam ini, akan ada hasil akhir yang ditetapkan dan dibacakan dalam lam rekap nasional PPLN Kuala Lumpur.

"Jadi kita akan tunggu dulu, rekomendasi tertulis dari Bawaslu, kemudian secara admininstratif yang dibuat harus dilakukan perbaikan," sebutnya.

Rapat kemudian diskors kembali untuk menunggu surat rekomendasi Bawaslu itu. Nanti setelah surat itu terbit, baru kemudian rapat pleno akan dilanjutkan.

Sebelumnya, banyak yang memprotes hasil rekapitulasi suara dalam PSU di Malaysia. Bahkan Caleg PDIP Masinton Pasaribu menyebut surat suata tambahan yang masuk di luar jadwal 15 Mei 2019 itu sebagai surat suara sampah.

"Saya mengistilahkan hasil PSU pos di wilayah PPLN Kuala Lumpur ini sebagai `surat suara sampah` karena pertama, saya yakin surat suara PSU Pos yang dihitung tersebut bukan merupakan hasil coblosan ril suara pemilih yang terdaftar dalam DPT," kata Masinton.

Ia menuturkan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) via pos yang digelar di Kuala Lumpur karena kasus surat suara tercoblos sebelumnya, disebut Masinton sia-sia.

"Hasil penghitungan PSU pos oleh PPLN Kuala Lumpur sama dengan menghitung surat suara sampah," ucap Masinton.

Istilah sampah sebelumnya dilontarkan salah satu komisioner KPU saat ditanya nasib surat suara tercoblos capres 01 dan caleg NasDem Davin Kirana dalam beberapa karung di Kuala Lumpur. Pasalnya, surat suara itu memang tidak dihitung untuk Pemilu dan digantikan pemungutan suara ulang.

Masinton menjelaskan, ada dua tahap pengitungan. Tahap pertama, menghitung surat suara sejumlah 22.807 surat suara yang masuk pada tanggal 15 Mei 2019, hingga pukul 00.00 waktu setempat.

Tahap kedua, dan ini yang banyak diprotes, adalah ketika PPLN Kuala Lumpur memaksakan sejumlah 62.278 surat suara yang masuk tanggal 16 Mei 2019 pada saat penghitungan surat suara di PWTC Kuala Lumpur.

KEYWORD :

PSU Malaysia KPU Bawaslu Surat Suara Sampah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :