Politikus PDIP, Masinton Pasaribu
Jakarta, Jurnas.com - Politikus Kawakan PDIP, Masinton Pasaribu berharap praktik jual beli suara dan adanya surat suara sampah dalam PSU Pos Kuala Lumpur dibawa ke ranah pidana pemilu.
"Saya akan me dorong ini dibawa ke ranah pidana melalui Gakumdu Pemilu, agar sindikat mafia jual beli surat suara yang berlangsung setiap Pemilu di Kuala Lumpur dapat dibongkar," ujar Masinton dalam keterangan yang diterima jurnas.com, Minggu (19/5/2019) malam.
Ia menambahkan, kasus mafia pemilu dalam PSU Malaysia ini juga harus mengusut penyelenggara pemilu, yakni PPLN Kuala Lumpur.
"Termasuk juga aktor utama yang memodali dan mendalangi praktek jual beli suara di Kuala Lumpur dapat diseret ke pengadilan Indonesia," tegasnya.
Melalui komisi III DPR RI, Masinton akan mendorong dan mengawal kasus ini supaya sungguh-sungguh ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan Kejaksaan RI yang merupakan bagian dari Gakumdu Pemilu.
"Marwah Pemilu Indonesia yang jujur, adil dan transparan di Luar Negeri, khususnya Malaysia dapat terselenggara dengan baik dalam Pemilu berikutnya. Harus ada pelajaran tegas untuk mereka yang mempermainkan suara rakyat," tegas Masinton Pasaribu.
Ia juga menilai, rekomendasi Bawaslu mengenai pembatalan 62.278 surat suara yang masuk tanggal 16 Mei hasil PSU Pos dari PPLN Kuala Lumpur dinilai sudah tepat.
"Pembatalan itu sangat tepat, meskipun seluruh hasil PSU Pos yang masuk tanggal 15 Mei sejumlah 22.807 juga dapat dibatalkan," ujar Masinton.
Dalam rapat bersama antara saksi Parpol dengan PPLN Kuala Lumpur untuk memutuskan surat suara Pos sejumlah 62.287 yang masuk setelah tanggal 15 Mei 2019, saksi dan perwakilan berbagai Partai, serta Saksi Paslon 01 dan 02 menyampaikan keberatan, namun PPLN Kuala Lumpur tetap ngotot memaksakan agar surat suara sejumlah 62.287 tetap dihitung.
“Saya sudah mengingatkan PPLN Kuala Lumpur bahwa memaksakan surat suara yang masuk diluar tahapan PSU Pos dengan tidak mengindahkan himbauan Panwaslu LN Kuala Lumpur, adalah kategori pelanggaran dan memiliki konsekwensi. Baik etik, administratif hingga pidana sesuai aturan UU Pemilu No.7/2017," kata Masinton.
Ia menegaskan, PPLN Kuala Lumpur seharusnya memahami dan mengerti esensi mendasar dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) Pos adalah karena adanya praktek pelanggaran tercoblosnya surat suara Pos yang dilakukan oleh oknum mafia surat suara yang membajak surat suara via pos tersebut untuk kepentingan caleg tertentu.
"Bawaslu harus menindaklanjuti dan melakukan investigasi menyeluruh dengan dilanggarnya rekomendasi Bawaslu dan himbauan Panwas LN Kuala Lumpur yang dengan cara sengaja dilanggar oleh PPLN Kuala Lumpur," lanjutnya.
KEYWORD :
KPU Batalkan PSU Malaysia Masinton Pasaribu