Barang bukti sabu yang diamankan kepolisian dari tersangka. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Anggota Unit 2 Subnit 3 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan pengedar narkoba jenis sabu berinisial E (26). Pelaku diamankan di Depan Burger King, Giant Mega Bekasi, Merga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (17/5/2019) lalu.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang pelaku dan kegiatannya, kemudian anggota mendatangi TKP dan menemukan pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (20/5/2019).
“Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening isi sabu dengan berat brutto 0,47 gram, satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 gram di dalam cashing handphone,” sambungnya.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamatkan di Kelapa Tiga, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,11 gram,” terang Kompol Erna.
“Sepuluh bungkus plastik klip bening yang mana masing-masing plastik klip bening berisikan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,89 gram dan satu buah timbangan elektrik,” lanjutnya.
Tersangka mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 10.000.000 dengan sistem laku bayar kepada pria berinsial A (DPO). “Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Erna.
Pengedar Erna Sabu