Jum'at, 22/11/2024 23:46 WIB

KemenPPPA: Banyak Orang Tua Abaikan Pengasuhan Anak

Menurut Data Susenas Tahun 2015, provinsi dengan balita mendapatkan pola pengasuhan yang tidak layak angkanya di bawah 10 persen

Anak kecil (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Lenny N. Rosalin menyebut inti pengasuhan anak ialah membangun kelekatan kepada orang tua, dan membuat keterikatan para orang tua terhadap anak dengan berbasis hak anak.

Sebagian besar anak hidup dengan orang tuanya, sebagian dengan keluarga pengganti, dan sebagian lainnya hidup dalam pengasuhan alternatif baik pengasuhan sementara ataupun permanen.

Melihat kondisi lokasi anak berada tersebut, maka dikelompokkan menjadi sembilan lokasi, yakni keluarga, keluarga pengganti, sekolah umum atau keagamaan, sekolah berasrama atau asrama anak, komunitas atau lembaga masyarakat, panti anak, tempat penitipan sementara, layanan kesehatan, bahkan di unit penegak hukum.

Namun ternyata kondisi pengasuhan anak masih memprihatinkan. Menurut Data Susenas Tahun 2015, provinsi dengan balita mendapatkan pola pengasuhan yang tidak layak angkanya di bawah 10 persen, dan berdasarkan penelitian Yayasan Sayang Tunas Cilik Tahun 2005 ada sekitar 500 ribu anak berada di panti asuhan.

Hal lain ditemukan juga antara lain dibuang, diadopsi atau diangkat anak, terjebak dalam pekerja anak, menjadi korban kekerasan, dan korban human trafficking.

“Masih banyak anak mengalami pengasuhan yang tidak optimal dari para orang tua atau para pengasuh yang seharusnya berkewajiban dan bertanggung jawab mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, menumbuhkembangkan bakat sesuai minat, mencegah perkawinan di usia anak, bahkan memberikan pendidikan karakter,” ujar Lenny pada Senin (20/5) di Jakarta.

Sementara Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan 12 kementerian/lembaga terkait pengasuhan anak, dan harus segera menyusun Road Map Pengasuhan Anak, yang sinergi pelaksanaanya terintegrasi dengan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak, sehingga tertuang dalam program nasional di RPJMN 2020-2024 maupun RKP Tahunan.

“Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan pengasuhan anak yang masih belum banyak diatur dalam regulasi nasional yang komprehensif dan terukur, baik dalam regulasi operasional setingkat menteri atau dalam Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak,” terang Rohika.

KEYWORD :

Kementerian PPPA Pengasuhan Anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :