Sabtu, 23/11/2024 08:10 WIB

Suap Dana Hibah Kemenpora, Hakim Vonis Sekjen KONI 2,8 Tahun Penjara

Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurangan.

Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meyakini Ending Fuad bersalah telah melakukan tindak kejahatan korupsi sehingga merugikan keuangan negara.

"Mengadili meyakini terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5).

Secara bersamaan, hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ending. Dimana, Ending dinilai memenuhi syarat sebagai JC.

Sementara, bendahara KONI Johny E. Awuy dijathui hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan Ending Fuad dan Johny bersalah karena terbukti memberi suap sebesar Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Endang Fuad dan Johny E. Awuy melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta untuk Ending Fuad, dan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Johny.

Meski begitu, baik Ending Fuad maupun Johny sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan yang mereka terima selama tujuh hari.

KEYWORD :

KPK OTT Pejabat Kemenpora Dana Hibah KONI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :