Marlen Sitompul | Selasa, 21/05/2019 00:35 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi kerugian negara hingga ratusan miliar terkait pengadaan Kapal Cepat Patroli Bea Cukai dan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pembelian atau pengadaan kapal
Bea Cukai dan KKP buatan PT Daya Radar Utama. Kini kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Memang dalam kasus ini kerugian keuangan negara nya juga sangat besar, dari identifikasi yang sudah dilakukan ini lebih dari Rp 100 miliar dugaan kerugian keuangan negara," kata Jubir
KPK, Febri Diansyah, di Gedung
KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Peningkatan kasus ini mengemuka seiring upaya penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik
KPK sejak beberapa hari yang lalu. Hari ini, penyidik
KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Jadi ada tiga lokasi yang kami geledah hari ini, rumah di Menteng, Grogol, dan Bekasi jadi 3 rumah ini adalah rumah di pihak direksi dari PT DRU dan pejabat dari KKP," terangnya.
Namun, Febri belum mengungkap secara detail terkait kasus atas penggeledahan tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau soal materi perkaranya saya belum bisa konfirmasi saat ini tapi memang ada proses penyidikan, dugaan korupsi pengadaan kapal yang sedang kami dalami, prosesnya sudah di penyidikan sehingga
KPK perlu melakukan beberapa tindakan tindakan atau kegiatan awal seperti penggeledahan," katanya.
"Substansinya pengadaannya Kapan apa pelanggaran dalam proses pengadaan segera akan kami sampaikan pada publik termasuk siapa saja tersangkanya," tambah Febri.
Informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani
KPK terkait pengadaan 16 Kapal Cepat Patroli di Bea dan Cukai dan 4 kapal untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam dua kasus korupsi pengadaan kapal pada dua instansi itu,
KPK menetapkan empat orang tersangka. Salah satu tersangka pada dua pengadaan kapal tersebut merupakan bos PT Daya Radar Utama berinsial AG.
"Belum bisa dikonfirmasi terkait nama atau pokok perkara," kata Febri.
Meski demikian, Febri membenarkan jika pihaknya telah meminta Imigrasi untuk mencegah pihak-pihak terkait kasus itu untuk dilarang berpergian ke luar negeri.
"Sudah ada yang dimintakan pelarangan ke luar negeri saya tapi tapi saya belum bisa sampaikan. tapi sudah ada yang dimintakan pelarangan ke luar negeri," demikian Febri.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Bea Cukai Pengadaan Kapal KPK