Konsulat Jenderal Arab Saudi di Istanbul, Turki pada 9 Oktober 2018 (Foto: Onur Coban/Anadolu Agency)
Riydah, Jurnas.com - Tiga ilmuwan Arab Saudi yang ditahan Arab Saudi atas berbagai tuduhan terorisme akan dijatuhi hukuman mati setelah Ramadan. Ketiga cendikiawan itu adalah, Syekh Salman al-Awdah, Awad al-Qarni dan Ali al-Omari.
Dilansir dari Al Jazeera, hingga berita ini diturunkan belum ada komentar dari pihak berwenang Arab Saudi terkait laporan tersebut.
Al-Awdah adalah seorang sarjana Islam progresif terkenal yang disebut para ahli Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai "reformis".
Selanjutnya adalah al-Qarni adalah seorang ulama, akademisi dan penulis. Sedangkan, al-Omari adalah penyiar populer.
"Mereka (Arab Saudi) tidak akan menunggu untuk mengeksekusi orang-orang ini begitu hukuman mati telah dijatuhkan," kata seorang sumber tanpa nama kepada Middle East Eye
Sumber pemerintah Saudi lainnya mengatakan, 37 orang diekseskui mati di negara itu bulan lalu yang menuai kecaman Internasional.
Seorang tokoh lama oposisi Saudi dan kepala Institut Urusan Teluk yang berbasis di Amerika Serikat, Ali al-Ahmad, menyebut laporan itu untuk membuat warga Arab Saudi agar menjadi patuh.
"Sistem pengadilan Saudi kurang lebih adalah sistem pengadilan," kata Ahmad kepada Al Jazeera dari Washington, DC.
Tapi pendiri ALQST, organisasi hak asasi manusia Saudi yang berbasis di London, Yahya Assiri, menyebut laporan berita itu tidak benar dalam cuitannya yang bahasa Arab.
"Tidak ada yang di luar otoritas yang menindas, brutal dan bodoh, tetapi juga telah dihukum atau dieksekusi. Berita ini berbahaya bagi para korban dan situasi hak asasi manusia dan pekerjaan kami," tulisnya.
KEYWORD :Arab Saudi Dugaan Teroris