Amerika Serikat (AS) menahan kapal kargo besar Korea Utara (Foto: Handout / Departemen Kehakiman AS / EPA)
Pyongyang, Jurnas.com - Duta Besar Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa memperingatkan, penahanan kapal kargo Korea Utara dapat memperburuk masa depan hubungan Amerika Serikat (AS)-Korea Utara.
Hal itu disampaikan untuk menegaskan kembali permintaannya untuk segera mengembalikan kapal tersebut.
The Wise Honest, kapal kargo terbesar kedua Korea Utara, pertama kali ditahan pada April 2018 oleh Indonesia saat mengangkut sejumlah besar batubara. AS mengumumkan pada 9 Mei bahwa telah menyita kapal itu karena membawa batu bara yang melanggar sanksi PBB.
Tindakan AS merupakan yang pertama dari berbagai jenisnya di tengah merenggangnya hubungan dengan Korea Utara.
Duta Besar Kim Song mengatakan, Pyongyang memonitor secara ketat setiap langkah Washington untuk memberikan tekanan maksimum kepada Korea Utara untuk membuatnya bertekuk lutut.
"Amerika Serikat harus berunding dan memikirkan konsekuensinya atas tindakan keterlaluan terhadap perkembangan masa depan," kata Kim pada konferensi pers Selasa (21/5).
Kim Song mendesak AS segera mengembalikan kapal, yang ia sebut penyitaan sebagai penolakan langsung terhadap semangat hubungan bilateral baru yang disepakati antara Presiden Donald Trump dan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di Singapura tahun lalu.
Pada KTT itu, Trump menjanjikan "jaminan keamanan untuk Pyongyang, sementara Kim Jong un berkomitmen untuk melakukan denuklirisasi komprehensif di Semenanjung Korea.
KTT kedua antara kedua pemimpin pada akhir Februari 2019 di Vietnam berakhir tanpa tanpa kesepakatan karena tuntutan yang tidak sesuai dalam pemberian bantuan dan pelucutan sanksi.
Sejak saat itu, AS meminta sekutu-sekutunya mempertahankan tekanan ekonomi pada Korea Utara hingga negara itu bersedia melepaskan senjata nuklirnya.
Ditempat lain, Pemimpin Korea Utara juga menyampaikan ketidaksenangannya melalui uji coba rudal jarak pendek untuk menekan Washington dan Seoul.
Kim Jong un menyatakan, pemerintahan Trump waktu hingga akhir tahun untuk membuat ketentuan yang dapat diterima kedua negara untuk menyelamatkan negosiasi.
Kim Song sang, mengatakan, penyitaan kapal kargo Korea Utare adalah bentuk permusuhan ekstrim terhadap Pyongyang. Ia menuding AS melanggar hukum internasional dan Konvensi PBB 2004 tentang Kekebalan Yurisdiksi Negara dan Properti Mereka.
Kim Song menegaskan juga mengaku meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk mengambil "langkah-langkah mendesak" untuk berkontribusi pada stabilitas di Semenanjung Korea.
Amerika Serikat Kapal Kargo Korea Utara