Sabtu, 23/11/2024 10:06 WIB

Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK

Capres-cawapres pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan akan diajukan Jumat (24/5) besok.

Pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Sandiaga

Jakarta, Jurnas.com - Capres-cawapres pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan akan diajukan Jumat (24/5) besok.

"Mungkin Jumat. Pokoknya sebelum batas waktu itu, kami sudah menyampaikan gugatan kami ke MK," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade, saat dihubungi, Rabu (22/5).

Kata Andre, Prabowo-Sandi akan memantau langsung terkait persiapan tim yang akan mengajukan gugatan ke MK.

"Pak Prabowo agenda internal di Hambalang dan mungkin di Kertanegara akhirnya, untuk sekaligus memantau persiapan tim yang menggugat di MK itu agendanya," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengapresiasi sikap Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan gugatan ke MK soal hasil Pilpres 2019.

"KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kami sama-sama tahu beliau negarawan dan kami mengapresiasi tentunya," kata Viryan, ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5).

KEYWORD :

Pilpres 2019 Prabowo Subianto Sandiaga Uno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :