Sabtu, 23/11/2024 14:40 WIB

Hari Ini, Transaksi Gerbang Tol Cikarut Pindah ke Cikampek Utama dan Kalihurip Utama

Perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai berlaku pada Kamis, 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.
 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan Keputusan Menteri No. 481/KPTS/M/2019 perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai berlaku pada Kamis, 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.

Untuk itu, PT. Jasa Marga telah menyelesaikan pembangunan Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama di KM 70 dan GT Kalihurip Utama di KM 67 sebagai pengganti GT Cikarang Utama.

Dengan tidak adanya transaksi di GT Cikarang Utama, maka transaksi akan terpecah yakni di GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari atau menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan), sementara GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari atau menuju selatan (jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan pemindahan GT Cikarang Utama jika dilihat dari sisi transaksi pembayaran akan menjadi sistem transaksi terbuka atau hanya satu kali pembayaran.

“Masyarakat banyak merasakan keuntungan dengan adanya pemindahan gerbang tol ini, seperti berkurangnya antrian saat melakukan pembayaran di gerbang tol,” kata Danang.

Sementara General Manager PT. Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R. Lukman menjelaskan, terdapat tiga hal yang melatarbelakangi relokasi GT Cikarang Utama ini. Pertama, tidak memadainya lagi kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama  akibat adanya pembangunan pier jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) serta adanya pembangunan infrastruktur strategis lainnya.

Kedua, pergeseran gardu tol juga dilakukan karena pola perjalanan lalu-lintas komuter yang semula hanya sampai di Cikarang, kini telah mencapai Karawang, serta untuk mengakomodasi rencana pengembangan jaringan jalan tol JORR 3 yang menghubungkan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Barat.

Dan ketiga, dengan tersambungnya jalan Tol Trans Jawa diperkirakan akan terjadi kenaikan lalu lintas saat periode mudik dan balik lebaran 2019 sebesar 15 persen dibanding tahun lalu, sehingga kapasitas GT Cikarang Utama saat ini tidak mampu menampung volume kendaraan saat puncak mudik tersebut.

Perubahan sistem transaksi mengakibatkan perubahan sistem pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan pembagian empat wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta Interchange (IC)-Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur (wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Timur (wilayah 3), dan Jakarta IC-Cikampek (wilayah 4).

Untuk wilayah 1 dari Jakarta sampai Pondok Gede Barat/Timur diberlakukan tarif tunggal Rp1.500; untuk wilayah 2 dari Jakarta sampai Cikarang Barat diberlakukan tarif sebesar Rp4.500. Besaran tarif ini sama dengan yang saat ini berlaku, artinya tidak mengalami perubahan.

Untuk wilayah 3, dari Jakarta ke Karawang Timur diberlakukan tarif sebesar Rp12.000; sementara untuk wilayah 4, dari Jakarta sampai Cikampek Utama diberlakukan tarif sebesar Rp15.000 atau sama dengan tarif yang sekarang berlaku.

KEYWORD :

Info Mudik Menteri PUPR Jalan Tol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :