Wasekjen DPP PKB Nihayatul Wafiroh
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mengajukan sebanyak 28 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Sekjend DPP PKB Nihayatul Wafiroh menjelaskan, gugatan itu terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," kata politisi muda yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Nihayah menyebut gugatan yang dimasukan ke MK itu meliputi sengketa gugatan antar caleg PKB dan ada juga caleg PKB dengan caleg partai lain.
Adapun dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.
Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, lanjut Nihayah, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK.
"Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada, Insya Allah kami bisa memenangkan gugatan," tandas Nihayah, optimis.
Nihayah yang juga Caleg terpilih PKB dari Dapil Jatim III yakin, MK akan mengabulkan gugatan PKB, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi dan 1564 kursi DPRD Kabupaten/Kota," tuntas Nihayatul Wafiroh, Wasekjen DPP PKB, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
KEYWORD :PKB Gugatan ke MK Pemilu 2019