WhatsApp, Facebook, dan Instagram (Foto: BGR)
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menilai pembatasan media sosial (medsos) beberapa hari lalu merupakan wewenang pemerintah, sebagai upaya pengamanan jika akan menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat.
“Karena kebebasan mendapatkan informasi dan berekspresi itu dijamin konstitusi, tapi juga dibatasi oleh undang-undang. Dengan demikian harus patuh pada pembatasan itu,” kata Zainut pada Senin (27/5) di Jakarta.
Zainut mengatakan, kondisi media sosial di Indonesia sudah sangat bebas. Bahkan, saking bebasnya, masyarakat dewasa ini dapat mengakses informasi apapun tanpa ada batasan.
Karena itu, dia memandang pembatasan media sosial selama beberapa hari sejak kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta, merupakan intervensi negara dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Tapi tentunya tidak berlebihan. Kalau tidak diperlukan, saya kira tidak usah,” ujar dia.
Seperti diketahui, pada Rabu pekan lalu warganet mengeluh setelah tiga aplikasi media sosial milik Facebook Inc, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook bermasalah.
Instagram dan Facebook tercatat mengalami kendala dalam penyegaran (refresh) timeline. Sementara WhatsApp tidak bisa mengirim gambar.
Kondisi ini kemudian dijelaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bahwa telah terjadi pembatasan sejumlah fitur di media sosial.
Menkominfo Rudiantara yang menggelar konferensi pers Rabu siang menegaskan, pembatasan ini hanya berlangsung sementara dan bertahap, guna meredam beredarnya foto dan video hoaks terkait aksi 22 Mei di Jakarta.
“Jadi (untuk sementara) teman-teman akan mengalami keterlambatan kalau men-download atau meng-upload foto dan video,” terang Rudiantara waktu itu.
KEYWORD :Media Sosial MUI