Mustofa Nahrawardaya penyebar hoax yang diamankan pihak berwajib. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Jika mendapat informasi, hendaknya jangan langsung di share ke media sosial. Dicek lebih dulu kebenarannya, jika tak ingin terkena UU ITE penyebaran berita bohong alias hoax. Hal itu dialami Mustofa Nahrawardaya, yang menyebar hoax bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal dan terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jalan Kampung Bali XXXIII No 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA,” demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.
Akibat cuitannya itu, pria yang juga salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini, diamankan polisi dan langsung ditahan. Ia telah mengakui sebagai penyebar berita bohong atau hoax kerusuhan 22 Mei tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Mustofa akan dikenakan ancaman hukuman diatas 5 tahun. “Ditahan untuk 20 hari ke depan. (Pertimbangan menahan) Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Senin (27/5/2019).
Awalnya Mustofa dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomo 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut penyidik menambahkan jeratan pasal pada Mustofa.
“Yang bersangkutan oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 45 huruf a, Pasal 28 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 Undang-undang 1 Tahun 1946,” jelas Dedi.
Brigjen Dedi menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menggunakan media sosial.
“Oleh karenanya seluruh masyarakat untuk betul-betul berhati-hati. Untuk menggunakan media sosial, harus betul-betul cek dan ricek, harus betul-betul disaring dulu sebelum di-sharing setiap konten baik itu foto, video, narasi,” himbau Dedi.
Cuitan Mustofa itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Video yang diviralkan Mustofa itu bukan anak-anak, melainkan tapi pria berusia 30 tahun berinisial A alias Andri Bibir yang hingga kini masih dalam kondisi sehat dan bernyawa. Andri Bibir adalah salah satu perusuh yang menyuplai batu untuk perusuh lainnya untuk digunakan melempari polisi dan gedung Bawaslu RI pada Kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.
KEYWORD :Mustofa Hoax Dedi Prasetyo