Dirut PLN, Sofyan Basir
Jakarta, Jurnas.com - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 akhirnya memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih dengan dibalut jaket berwarna krem. Dia enggan mengomentari perihal pemeriksaanya kali ini.
"Nanti ya, tidak ada komentar dulu," kata Sofyan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).
Adapun pemeriksaan kali ini sebagai penjadwalan ulang atas agenda pemeriksaan Sofyan selaku tersangka suap PLTU Riau-1.
"SFB sudah datang dan segera kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sejauh ini agendanya pemeriksaan sebagai tersangka," kata Febri.
Apakah setelah pemeriksaan kali ini Sofyan Basir langsung dijebloskan ke tahanan? Febri mengaku, belum ada informasi secara pasti dari penyidik KPK soal penahanan Sofyan.
"Terkait penahanan belum ada informasi. Itu sepenuhnya berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku. Jadi, masih pemeriksaan ya," katanya.
Sebelumnya Sofyan Basir sudah mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat (24/5). Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang hari ini.
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
KEYWORD :Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir