Tentara Myanmar
Jakarta, Jurnas.com - Kabar menyakitkan umat muslim, terjadi di Myanmar. Tujuh tentara Myanmar pembunuh 10 pria Muslim Rohingya telah dibebaskan. Ironisnya, vonis 10 tahun sejak tahun 2018, sekarang para pembantai itu sudah dibebaskan.
Tentara pembantai itu dinyatakan terlibat pembunuhan di Desa Inn Din. Kantor berita Reuters yang mengungkap pembantaian dan pertama kali melaporkan pembebasan awal itu mengatakan, tentara itu dibebaskan pada bulan November.
Mereka adalah militer yang melancarkan operasi meredam Rohingya di negara bagian Rakhine pada 2017. Saat itu, Lebih dari 700.000 orang melarikan diri dari negara itu karena operasi militer tersebut.
Seorang juru bicara tahanan mengatakan, sejak (27/05), tujuh tentara yang dihukum karena eksekusi di Inn Din "tidak lagi ditahan di penjara". Petugas itu tak memberi rincian lebin lanjut.
Salah seorang tentara memastikan, ia telah dibebaskan namun menolak memberikan komentar lebih lanjut. Ia mengatakan, "dirinya diminta untuk tutup mulut".
Dua tentara lainnya mengatakan, mereka dibebaskan pada November, kurang dari satu tahun dari masa 10 tahun penahanan. Sedangkan Wartawan yang mengangkat pembantaian itu dihukum tujuh tahun penjara karena laporannya.
Namun keduanya, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo mendapat amnesti presiden pada bulan Mei setelah menjalani hukuman selama 16 bulan. Mereka didakwa melanggar rahasia negara.
Genosida Rohingya Myanmar Tentara Pembunuh