Sabtu, 23/11/2024 09:07 WIB

Jawaban Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Apa responnya?

Terdakwa Ratna Sarumpaet usai dituntut 6 tahun penjara. (Foto:Jurnas/Ginting).

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara lantaran membuat keonaran melalui berita bohong (hoax) penganiayaan yang dialaminya. Ratna menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlebihan.

“Kalau menurut saya sih apa yang terjadi itu parabola ya (hiperbola). Gimana tuh banyak bohongnya di awal udah pakai ayat-ayat suci (tuntutan) terus di belakang dia bohong juga,” ujar Ratna Sarumpaet mengeluhkan, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/05/2019).

Ratna kembali mengatakan pasal pidana yang dikenakan terhadap dirinya terlalu dipaksakan. Padahal sejak awal, menurut Ratna, dirinya meminta agar kasus ini tidak ditangani secara politis.

“Saya merasa bukan soal enam tahun tapi saya merasa narasi dari seluruh tuntutan itu hiperbola, dibesar-besarin. Di depan sudah pakai Alquran itu tapi di belakang dia bohong juga. Katanya keonaran tapi padahal apa yang terjadi di pasal keonaran itu tdak terbukti di kasus saya. Itu yang saya maksud hiperbola dibesarkan dan didramatisasi,” keluh Ratna.

JPU kembali menjelaskan bahwa, Ratna membuat keonaran dengan menyebarkan kabar berita bohong (hoax) penganiayaan. Ratna disebut JPU, sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Rangkaian kebohongan tersebut dilakukan Ratna melalui pesan online WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.

JPU pun mempertimbangkan hal-hal memberatkan yakni Ratna berusia lanjut, intelektual serta publik figur namun tidak berperilaku baik. “Perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” tutur JPU.

Selain itu, Ratna juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka sidang. “Terdakwa pernah dihukum,” sebut JPU.

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

KEYWORD :

Ratna Sarumpaet Tuntutan Enan Tahun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :