Sabtu, 23/11/2024 12:43 WIB

Menag Lukman Hakim Disebut Terima Suap Rp70 Juta

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang suap jual beli jabatan dari terdakwa Haris Hasanudin.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang suap jual beli jabatan dari terdakwa Haris Hasanudin. Itu Berdasarkan sidang dakwaan Haris yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lukman Hakim disebut menerima total Rp70 juta.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, uang tersebut diberikan karena Haris lolos seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Meski saat itu Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia "pasang badan" untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu Terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp50 juta," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2019 Terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

"Pada tanggal 09 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ungkap Jaksa.

KEYWORD :

Kasus korupsi Menag Lukman Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :