Pemerintah mengganti kebijakan ganjil genap dengan pemberian diskon harga tiket 10% bagi penyeberang di siang hari dan lebih mahal 10% bila menyeberang malam hari.
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perhubungan membatalkan imbauan penerapan ganjil genap di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni yang rencananya akan diberlakukan mulai besok, 30 Mei hingga 2 Juni 2019.
Pembatalan tersebut berdasarkan surat bernomor AP.201/I/13/DJPD/2019 tertanggal 28 Mei 2019 yang ditandatangani Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Chandra Irawan tentang Pencabutan Himbauan Pemberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil Genap Masa Angkutan Lebaran 1440 H di Lintas Penyeberangan Merak Bakauheni.
"Kebijakan tersebut diganti dengan pemberian diskon atau diferensiasi harga tiket sebesar 10% bagi masyarakat yang menyeberang di siang hari yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Chandra yang melakukan jumpa pers bersama Koordinator Posko Angkutan Lebaran 1440 H/2019 Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Chandra mengatakan. Masa berlaku kebijakan diskon harga tiket sama dengan bijakan ganjil genap yang telah dicabut yaitu mulai 30 Mei 2019 hingga 2 Juni 2019.
"Jadi bagi masyarakat yang menyeberang ke Bakauheni siang hari diberi diskon sebesar 10%. Sedangkan masyarakat yang menyeberang ke Bakauheni malam hari dikenakan harga tiket lebih mahal 10%," kata Chandra.
Kebijakan ini menurut Chandra sebagai salah satu upaya pemerintah mencegah penumpukan masyarakat yang menyeberang di malam hari karena menghindari kemalaman di perjalanan menuju Palembang dan sekitarnya.
"Sekarang masyarakat yang hendak menuju ke Palembang dan sekitarnya tidak usah khawatir kemalaman di jalan. Sejak Tol Trans Sumatera dibuka, waktu tempuh menjadi lebih cepat dari biasanya," kata Ahmad Yani.
Bahkan untuk menambah tingkat keamanan selama di perjalanan, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan Polri untuk pengamanan di sepanjang jalur Tol Sumatera tersebut.
Sebelumnya, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator telah siap melakukan diferensiasi tarif tiket terpadu Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada kondisi puncak Lebaran 1440 H/2019.
Bagi pemudik kendaraan pribadi (golongan IVA) non-eksekutif yang menyeberang di siang hari selama puncak arus Lebaran 2019, akan mendapatkan diskon tarif sebesar 10 persen menjadi Rp 337.000,- (per kendaraan). Sebaliknya, bagi kendaraan yang menyeberang pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen menjadi Rp 411.000,- (per kendaraan).
Penyeberangan Merak-Bakauheni