Minggu, 24/11/2024 09:48 WIB

KPK Pastikan Menag Lukman Terlibat Mafia Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terlibat suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Menag Lukman Hakim Saifuddin

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terlibat suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu menyikapi dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin yang secara jelas menyebut nama Lukman Hakim menerima suap Rp70 juta.

"Tentu saja kami menyebutnya sebagai dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5).

Untuk itu, KPK bakal membuktikan satu persatu dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Termasuk, pemberian uang kepada Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.

"Nanti akan dibutkikan satu persatu poin-poin dakwaan tersebut, dengan fokus untuk membuktikan perbuatan dua orang terdakwa ini (Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi)," kata Febri.

Febri menegaskan, seluruh fakta-fakta yang muncul dalam sidang akan ditindaklanjuti penyidik. Tak menutup kemungkinan KPK bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Kami pelajari lebih dulu, nanti tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan sidang dakwaan Haris yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lukman Hakim disebut menerima total Rp70 juta.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, uang tersebut diberikan karena Haris lolos seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Meski saat itu Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia "pasang badan" untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu Terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp50 juta," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2019 Terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

"Pada tanggal 09 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ungkap Jaksa.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Mafia Jabatan Menag Lukman Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :