Konferensi pers kinerja KPK oleh Indonesia Corruption Watch (Foto: Ecka Pramita)
Jurnas.com - Tepat pada tanggal 17 Juni 2019 akan menjadi lembar baru bagi keberlangsungan pemberantasan korupsi. Berdasarkan surat edaran dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK maka hari ini pendaftaran calon Pimpinan KPK untuk masa bakti 2019-2023 resmi dibuka.
Tentu seluruh masyarakat berharap akan hadirnya figur-figur terbaik serta berintegritas untuk memimpin lembaga anti rasuah ke depan.
Berkaca pada era kepemimpinan saat ini – Agus Rahardjo cs – sebenarnya banyak catatan kritis yang seharusnya dapat dijadikan pembelajaran serta evaluasi untuk KPK mendatang.
Diantaranya: belum mempunyai visi asset recovery, pengelolaan manajemen internal yang buruk, abai terhadap penegakan etik, keterbukaan informasi pada masyarakat, dan masih banyaknya tunggakan perkara yang belum terselesaikan.
Berangkat dari catatan diatas maka Kurnia Ramadhana dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengatakan asa kriteria ideal yang harusnya dimiliki oleh para pendaftar calon Pimpinan KPK.
Setidaknya ada sembilan poin diantaranya:
1. Mempunyai visi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi
2. Memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi
3. Memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia
4. Tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja KPK
5. Terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu
6. Memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik.
7. Tak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu.
8. Memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK.
9. Mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK
KEYWORD :Kriteria Ideal Pimpinan KPK