Mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi
Kairo, Jurnas.com - Mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi meninggal dunia selama sidang pengadilan di ibukota Kairo. Pria 67 tahun itu, pingsan dalam persidangan pada Senin (17/6) dan meninggal sesudahnya.
"Dia berbicara di depan hakim selama 20 menit kemudian pingsan. Dia segera dilarikan ke rumah sakit tempat napas terakhirnya menghembus," kata sumber dari pengadilan.
Morsi, seorang tokoh senior dalam organisasi Ikhwanul Muslimin, adalah presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis setelah revolusi 2011, lalu digulingkan setelah kudeta militer yang dipimpin Abdel Fattah el-Sisi, Juli 2013.
Ia menjalani hukuman penjara 20 tahun atas tuduhan memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran, hukuman penjara 25 tahun dengan tuduhan meneruskan intelijen ke Qatar dan hukuman tiga tahun karena menghina pengadilan.
Pada November 2016, Pengadilan Kasasi membatalkan hukuman penjara seumur hidup Morsi dan 21 terdakwa lainnya, termasuk beberapa kriminal yang menerima hukuman mati, dalam kasus yang sama dan memerintahkan pengadilan ulang.
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menjadi pemimpin dunia pertama yang memberikan penghormatan kepada Morsi, menyebutnya sebagai martir.
"Semoga Allah mengistirahatkan saudara kita, Morsi, jiwa martir kita dalam damai," kata Erdogan, yang telah menjalin hubungan dekat dengan almarhum mantan presiden.
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia
Ikhwanul Muslimin menyebut kematian itu sebagai pembunuhan. Dalam sebuah pernyataan yang keras, organisasi itu meminta warga Mesir berkumpul untuk melakukan pemakaman massal. Dikatakan pihak berwenang Mesir bertanggung jawab atas kematian Morsi.
Jaksa Penuntut Umum Mesir mengatakan mantan presiden dinyatakan meninggal pada pukul 4:50 malam waktu setempat (02:50 GMT) di rumah sakit, dan bahwa laporan medis tidak menunjukkan adanya luka baru-baru ini di tubuhnya.
Morsi menderita kelalaian medis selama dipenjara serta kondisi buruk di penjara.
Tahun lalu, sebuah laporan panel legislator dan pengacara Inggris memperingatkan bahwa kurangnya perawatan medis dapat mengakibatkan kematian dini Morsi.
"Kesimpulan kami sangat jelas. Penolakan perawatan medis dasar yang menjadi haknya dapat menyebabkan kematian prematurnya," ujar ketua Panel Tinjauan Penahanan, Crispin Blunt saat itu.
Panel mengatakan, Morsi ditahan di sel isolasi selama 23 jam sehari, yang di bawah pedoman Perserikan Bangsa-Bangsa (PBB) akan diklasifikasikan sebagai penyiksaan.
Kementerian Dalam Negeri Mesir mengumumkan keadaan siaga pada tepat pada hari kematian tokoh itu, terutama di provinsi asal Mursi di Sharqiya di Sungai Nil.
Amnesty internasional juga menyerukan penyelidikan yang adil, transparan, dan komprehensif terhadap kematian Morsi.
"Pihak berwenang Mesir memiliki tanggung jawab untuk memastikan sebagai tahanan, ia memiliki akses ke perawatan medis yang layak," kata Amnesty.
KEYWORD :Presiden Mesir Ikhwanul Muslimin Kabar Duka Timur Tengah Mohamed Morsi