Rabu, 27/11/2024 11:08 WIB

KPK Peringatkan Menkumham Yasonna Laoly

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk konsisten menindaklanjuti wacana pemindahan terpidana kasus korupsi ke Nusakambangan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk konsisten menindaklanjuti wacana pemindahan terpidana kasus korupsi ke Nusakambangan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, draft atau poin pemindahan lokasi pembinaan koruptor itu merupakan usulan dari Kemenkumham. Untuk itu, Kemenkumham harus konsisten atas apa yang telah disampaikan.

"Jadi perlu kami ingatkan juga poin-poin atau usulan rencana aksi pemindahan napi kasus korupsi ke Nusakambangan itu sebenarnya adalah bagian dari draf rencana aksi yang disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sendiri," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6).

Hal itu menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly yang menolak pemindahan terpidana korupsi ke Nusakambangan. Alasannya, Lapas Nusakambangan merupakan Lapas yang pengamanannya ketat atau supermaksimun security.

Menurutnya, koruptor tidak masuk kategori terpidana yang memiliki resiko tinggi atau high risk yang membutuhkan pengamanan ekstra. Atas dalil itu, Yasonna menilai tidak tepat jika koruptor ditempatkan di Nusakambangan.

Febri menegaskan, jika di Kemenkumham terdapat aturan yang mengenal empat bentuk Lapas. Setiap Lapas memiliki pengamanan dari mulai super maximum security hingga minimum security, termasuk di Nusakambangan.

Sehingga, dinilai KPK dalil Yasonna yang menyebut koruptor tidak bisa ditempatkan di Nusakambangan karena memiliki pengamanan yang ekstra tidak tepat. Terlebih, tim KPK telah mendatangi Nusakambangan dan menemukan sejumlah sel yang masih kosong.

"Nah KPK dalam kajiannya sudah mendatangi lapas-lapas tersebut termasuk 23 lapas dan rutan yang lain untuk melakukan observasi secara langsung," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, KPK mengingatkan Kemenkumham terkait beberapa kegagalan Ditjenpas dalam melakukan pengelolaan di Nusakambangan. Salah satunya, gagal mencegah praktik rasuah yakni suap jual beli fasilitas sel mewah yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

"Jadi dengan semaksimal mungkin kami ingin mendorong dan membantu agar perbaikan itu dilakukan sehingga kami Ingatkan rencana aksi yang sudah disusun itu agar dilakukan secara konsisten karena itu untuk kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM itu sendiri," pungkasnya.

Secara keseluruhan, ada tiga poin yang diminta KPK untuk segera ditindaklanjuti Kemenkumham. Pertama, perihal pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan.

Kedua, terkait revisi peraturan menteri tentang remisi yang telah direview KPK. Aturan tentang remisi yang ada sekarang dinilai berpotensi transaksional. Dan terakhir, evaluasi pedoman teknis sistem permasyarakatan.

KEYWORD :

KPK Lapas Korupsi Nusakambangan Menkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :