Gedung Mahkamah Konstitusi
Jakarta, Jurnas.com - Klaim kemenangan kubu Prabowo-Sandiaga Uno dengan perolehan 52 persen tidak didasari bukti yang cukup alias tidak jelas. Hal itu sebagaimana dalam permohonan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, kubu Prabowo mengklaim kemenangan dengan perolehan suara sebesar 68.650.239 atau 52 persen. Sementara Jokowi-Ma`ruf meraih 63.573.169 atau 48 persen suara.
"Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," kata Arief, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Sementara, kata Arief, klaim Prabowo berbeda dengan penetapan KPU pada 21 Mei 2019 sejumlah 85.607.362 atau 55,50 persen untuk Jokowi-Ma`ruf. Sementara Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara sah.
Sayangnya, lanjut Arief, kubu Prabowo tidak menyertakan bukti rekapitulasi di tingkat daerah terkait klaim perolehan suara tersebut. Setelah Mahkamah mencermati, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon.
Pemohon hanya melampirkan hasil foto dan pindai yang tidak jelas mengenai sumbernya. Bukan C1 resmi yang diberikan pada saksi 02. Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.
Sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi