Sabtu, 23/11/2024 15:41 WIB

Dirut Garuda Disinyalir Lakukan Penipuan Publik

Bagaimana mungkin kerugian yang cukup dalam dapat disulap menjadi keuntungan hanya dalam setahun.

Almud saat demo di depan kantor Kementerian BUMN

Jakarta, Jurnas.com - Aliansi Muda untuk Demokrasi (Almud) mengendus adanya penipuan publik yang dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara dalam Laporan Posisi Keuanga (LPK) tahunan perusahaan tahun 2018.

"Pada laporan 31 Desember 2018 dituliskan bahwa PT Garuda Indonesia (persero) Tbk meraup laba bersih USD 809,85 ribu atau sekitar Rp11 miliar. Padahal kita ketahui bersama PT Garuda mengalami kerugian cukup dalam pada 2017 mencapai Rp3 triliun," ujar Koordinator Almud, Fadhli di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Fadhli pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin kerugian yang cukup dalam dapat disulap menjadi keuntungan hanya dalam setahun. Apalagi pada 2018 nilai tukar rupiah pernah melemah hingga Rp14.000 per 1 dolar amerika dan harga minyak dunia juga tidak stabil.

"Kita bertanya-tanya, seharusnya kondisi ekonomi yang melemah menjadi kendala untuk semua perusahaan penerbangan, tetapi kenapa Garuda malah mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Kemudian diketahui juga, berdasarkan laporan keuangan 2018, ada perjanjian kerjasama antara PT Garuda dengan perusahaan Mahata Aero Teknologi sebesar USD 239 juta. Namun kerja sama itu tidak dapat dimasukan dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) 2018 karena kerja sama ini untuk 15 tahun dan dana tersebut belum diterima sampai akhir tahun 2018.

"Hal ini merugikan sekali bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana PT Garuda juga menjual sahamnya kepada masyarakat umum jadi hal ini dapat kita kategorikan sebagai penipuan publik," jelas Fadhli.

Menurut Fadhli, sebagai perusaan plat merah sekaligus sebagai perusahaan publik, Garuda seharusnya membuat laporan keuangan yang jujur dan tidak ada penipuan publik di dalamnya.

Namun nyatanya, OJK telah memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, karena dianggap membuat laporan keuangan yang tidak benar. Bahkan semua direksi dijatuhkan denda masing-masing Rp100 juta dan akuntan publik yang menangani LPK PT Garuda Indonesia (persero) Tbk telah dibekukan selama satu tahun, dan hal ini tertuang pada laporan OJK yang disiarkan pada 28 Juni 2019.

Dengan hal ini kami menilai Ari Askhara telah gagal dalam memimpin PT Garuda sebagai perusahaan BUMN, sehingga menguntungkan mafia-mafia penerbangan dan merugikan masyarakat dengan mahalnya tiket pesawat," lanjut Fadhli.

Dengan dasar ini, Almud mengeluarkan empat pernyataan sikap sebagai berikit:


1. Mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memecat Ari Askhara dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

2. Coret semua dewan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena melakukan penipuan dalam pembuatan laporan keuangan tahunan 2018.


3. Turunkan harga tiket pesawat untuk memudahkan masyarakat.

4. Jokowi harus berani mengganti menteri BUMN Rini Soekarno karena telah membiarkan kecurangan di BUMN.

KEYWORD :

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Laporan Keuangan Penipuan Publik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :