Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf
Jakarta, Jurnas.com - Komisi IX DPR RI bersama dengan Badan Legislasi DPR RI melakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan dan pemantapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom).
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Effendi menyampaikan, dalam RUU Waspom Komisi IX memberikan dukungan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Menurut Dede kewenangan penyidikan pada BPOM akan melibatkan dari unsur Kepolisian. Kewenangan ini berlatar belakang dari kasus vaksin palsu. Menurutnya fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik karena terbentur oleh beberapa peraturan.
"Maka kami mendorong agar Badan POM memiliki satu kewenangan untuk melakukan penyidikan," papar Dede di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7).
Di hadapan Wakil Ketua Baleg M. Sarmuji yang memimpin rapat, Dede menyampaikan aspek urgensi dari RUU Waspom ini. Menurutnya industri farmasi, makanan, dan kosmetik terus berkembang secara pesat, namun dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan produk-produk perdagangan yang sifatnya ilegal dan tidak terawasi dengan benar. Dari aspek kesehatan tidak memberikan jaminan aman bagi masyarakat.
Terlebih lagi posisi BPOM yang berdasar dari Keputusan Presiden (Kepres) perlu diperkuat dengan undang-undang. "Ada beberapa hal yang membuat fungsi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ini tidak kuat karena dibentuk oleh Kepres," ungkap Dede.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menyampaikan, dalam pembantukan RUU Waspom, Komisi IX telah mengundang pakar dan ahli di bidangnya untuk mendapatkan masukan yang konstruktif. Komisi IX juga memberika perhatian serius pada peredaran obat yang dijual-belikan secara online, ini yang akan diawasi agar memberikan jaminan aman bagi masyarakat.
"Kami menganggap bahwa undang-undang ini sangat dibutuhkan selain juga untuk memproteksi warga agar mendapatkan rasa aman dan nyaman, dan juga yang tidak kalah penting mencegah peredaran obat online yang luput dari pengawasan. Saat ini orang bisa membeli obat secara online tanpa terawasi. Di undang-undang ini kami memberikan fungsi-fungsi pengawasan," jelas Dede.
KEYWORD :Warta DPR Komisi IX Dede Yusuf