Bisnis kosmetik ilegal di Semarang (Foto: BPOM)
Semarang, Jurnas.com - Hasil operasi penertiban obat dan makanan ilegal oleh Badan POM saat ini masih disetujui oleh temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, termasuk yang dijual secara online.
Dalam tiga bulan terakhir saja, yaitu April-Juni 2019, Balai Besar POM (BBPOM) di Semarang telah mengungkap lebih dari dua perkara yang melanggar distribusi kosmetik ilegal, yaitu di Magelang dan Semarang dengan nilai keekonomian mencapai miliaran rupiah.
Di Magelang, penindakan dilakukan di gudang yang digunakan sebagai tempat ekspedisi, beralamat di Jl. Tarumanegara, Rejowinangun Utara pada Selasa (30/04). Barang bukti terdiri dari 137 jenis kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) / ilegal, 1 jenis obat tradisional ilegal, dan 1 jenis obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 1,04 miliar rupiah.
Sementara di Semarang, penindakan dilakukan di sebuah rumah berlantai dua di Kampung Seterong, Rejomulyo yang dibuat sebagai gudang penyimpanan kosmetik ilegal pada Selasa (18/06). Dari tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti terdiri dari 24 jenis kosmetik ilegal dan 1 jenis salep obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 1,3 miliar rupiah.
Temuan kosmetik ilegal didominasi oleh produk perawatan kulit sebagai pencerah/pemutih antara lain RDL Hidroquinone Tretinoin Babyface, Asli DR Pemutih Dokter, Deonard Whitening & S pot R emoving , Temulawak Cream Night Cream, Dan RDL Papaya Whitening Soap .
Endorse Kosmetik, Aman Atau Menuai Bencana?
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengambil henti pengaturan agar usaha menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, Manfaat dan jaminan.
“Badan POM terus melakukan pembinaan agar dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan,” ujar Penny K. Lukito. "Tetapi jika upaya melawan terbukti terbukti dengan sengaja dan terus-menerus dilawan, kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggar menyetujui hukuman yang setimpal," tegasnya.
Kosmetik ilegal Obat ilegal