Bisnis kosmetik ilegal di Semarang (Foto: BPOM)
Semarang, Jurnas.com - BPOM melakukan penindakan dilakukan di sebuah rumah berlantai dua di Kampung Seterong, Rejomulyo Semarang yang dibuat sebagai gudang penyimpanan kosmetik ilegal.
Dari tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti terdiri dari 24 jenis kosmetik ilegal dan 1 jenis salep obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 1,3 miliar rupiah.
Temuan kosmetik ilegal didominasi oleh produk perawatan kulit sebagai pencerah/pemutih antara lain RDL Hidroquinone Tretinoin Babyface, Asli DR Pemutih Dokter, Deonard Whitening & S pot R emoving , Temulawak Cream Night Cream, Dan RDL Papaya Whitening Soap .
Bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ilegal ini antara lain merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon, dimana bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan obat tradisional, kosmetik dan obat ilegal secara online menggunakan akun media sosial yang dibuat penyelia, mengedarkan barang menggunakan jasa ekspedisi, dan menyimpan barang di gudang yang terhubung.
Endorse Kosmetik, Aman Atau Menuai Bencana?
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Badan POM melakukan proses investigasi dengan mengajukan dugaan yang bertentangan dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu membahas produk sediaan farmasi jenis kosmetika, obat tradisional dan obat-obatan impor 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Penanganan perkara IR oleh PPNS BBPOM di Semarang dengan pengumpulan enam saksi dan satu ahli, telah selesai diberdayakan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Serah mabuk I).
Sementara proses penyidikan di Semarang masih dalam proses pemberkasan dengan melengkapi pendaftaran dan pemungutan suara, dan telah menyiapkan OMG sebagai tersangka pada 1 Juli 2019.
Pelanggaran oleh oknum upaya bisnis di bidang obat dan makanan kian berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi.
Kejahatan di bidang obat dan makanan diindikasikan dilakukan terorganisir/ melibatkan banyak pihak, sementara upaya penegakan hukum yang dilakukan Badan POM telah dipelajari dan dipahami oleh pemerintah.
Sistem peredaran obat dan makanan ilegal selama ini menggunakan sistem sel terputus, di mana pihak penjual eceran tidak mengetahui dari mana produk tersebut diperlukan. Hal ini menyebabkan sulitnya menemukan pelaku utama di balik kejahatan di bidang obat dan makanan, sehingga menyulitkan pula proses penyidikannya.
Kejahatan obat dan makanan, selain membahayakan kesehatan masyarakat dan keuangan negara, juga kehilangan daya saing dunia usaha. Salah satu tantangan dalam penindakan kejahatan obat dan makanan ilegal adalah tantangannya bagi para pelaku kejahatan.
"Badan POM harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk menegakkan penindakan dan penegakan hukum terhadap kejahatan ini. Mari bersinergi mendukung masyarakat dan memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia," pungkas Penny.
KEYWORD :Kosmetik ilegal Obat ilegal Modus Operandi